Jakarta, Aktual.com – Menjelang libur Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melarang seluruh tempat pariwisata menggelar acara kegiatan tahun baru, termasuk hotel dan restoran.

Walaupun,saa ini pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat pandemi virus Covid-19 tetap memperbolehkan hotel dan restoran beroperasi.

Peraturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

“Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” kata Gumilar seperti dilanisr dari dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020, Jakarta (10/12).

Demi engantisipasi akan terjadinya pelanggaran dalam peraturan tersebut, Gumilar juga memerintahkan seluruh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

“Satgas penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melakukan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumununa. Dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” kata dia.

Pemprov DKI, kata dia, juga akan menindak tegas para pelaku usaha pariwisata bilamana melanggar peraturan Perayaan Acara Malam Tahun Baru 2021.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Gumilar.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i