Jakarta, Aktual.co —Ancaman yang dilayangkan Pemprov DKI untuk menarik retribusi bagi pemasangan gardu listrik baru di wilayah DKI mulai 2015, menuai tanggapan dari petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN).
General Manager PT PLN Hariyanto mengatakan penarikan retribusi bagi pendirian gardu yang akan mulai diberlakukan di tahun 2015, tidak bisa dibenarkan.
“Karena listrik itu kan bagian dari infrastruktur sebuah kota,” ujar dia, saat dimintai konfirmasi mengenai pemutusan aliran listrik di sejumlah gedung instansi Pemprov DKI karena persoalan tunggakan tagihan, Senin (22/12).
Kalau ancaman penarikan retribusi benar-benar diberlakukan oleh Pemprov DKI, kata Hariyanto, justru nanti bakal masyarakat sebagai pengguna listrik yang bakal terkena dampaknya. 
“Ya kalau praktiknya seperti itu dengan membebani retribusi ke aset PLN, ya pasti bebannya lari ke masyarakat,” tambahnya.
Dijelaskan dia, antara Pemprov DKI dan PLN itu saling membutuhkan. Tetapi harus disikapi beberapa hal yang menjadi kewajiban masing-masing pihak.
Ancaman penarikan retribusi sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dia mengatakan itu lantaran kesal dengan pemutusan aliran listrik ke sejumlah gedung instansi Pemprov DKI karena menunggak pembayaran tagihan.
“Kalau dia (PLN) memohon sama saya dia mau pasang gardu untuk kepentingan umum ya saya akan tarik uang. Kantor walikota dan puskesmas aja yang untuk kepentingan umum mereka berani cabut tanpa ada toleransi,” ujar Heru, di Balai Kota, Senin (22/12).
Sejumlah gedung instansi Pemprov DKI diputus aliran listriknya oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak tanggal 20 Desember 2014 lalu.  
Antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kantor Dinas Pariwisata dan sebuah puskesmas. Penyebabnya, menunggak pembayaran tagihan listrik.

Artikel ini ditulis oleh: