Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan menang ditingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait perkara sengketa tanah di Taman BMW.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 12 Mei 2015, Majelis Hakim memutuskan Pemprov DKI berhak atas dua sertifikat tanah di Kelurahan Papanggo.

Sertifikat Hak Pakai Nomor 250/Kelurahan Papanggo, Surat Ukur tanggal 07-03-2014 No, 0001/Papanggo/2014, seluas 72.858m2, diterbitkan tanggal 10 Maret 2014 an. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sertifikat Hak Pakai Nomor 251/Kelurahan Papanggo, Surat Ukur tanggal 07-03-2014 No.0002/Papanggo/2014, seluas 35.098 m2 diterbitkan tanggal 10 Maret 2014 an. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dua sertifikat diataslah yang disengketakan Pemprov DKI dengan PT Buana Permata Hijau. Ditingkat pertama, PT Buana selaku penggugat memenangkan perkara berdasarkan putusan perkara nomor 85/B/2015/PT.TUN.JKT.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bahwa tidak ada lagi hubungan hukum antara penggugat/terbanding dengan tanah dimana diatasnya terbit obyek sengketa, oleh karenanya ternyata tanah garapan tersebut terkena proyek pembangunan prasarana umum (jalur hijau) di wilayah kerja BP3L Sunter DKI sejak tahun 1991 dan telah dilakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka tidak ada lagi kepentingan bagi Penggugat/terbanding untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid