Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengomentari kemenangan Pemprov DKI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam kasus sengketa lahan Taman BMW.
Menurut dia, kemenangan banding Pemprov DKI terhadap gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW oleh PT Buana Permata Hijau itu justru menambah kebohongan, dan merupakan upaya untuk menutupi dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI.
Lanjut Prijanto, secara logika administrasi, ada tiga pihak yang seharusnya marah dengan putusan PTTUN yang membatalkan putusan PTUN itu.
Yakni PT Agung Podomoro selaku perusahaan yang menyerahkan lahan Taman BMW ke DKI di tahun 2012, Sutiyoso (mantan Gubernur DKI dua periode di 1997-2007) dan Fauzi Bowo (mantan Gubernur DKI di 2007-2012).
“Jika tidak marah-marah berarti aneh bin ajaib,” ujar dia kepada Aktual.com, saat dihubungi pekan lalu.
Namun Prijanto tak menjelaskan secara gamblang mengapa dirinya berpendapat demikian.
“Nah anda sendiri bingung kan? itulah akibatnya karena mereka bohong di atas kebohongan. Jadi seperti kerbau masuk lumpur, makin bergerak makin tenggelam,” ujar dia.
Saat ditanyakan kembali, apakah Prijanto menganggap ada kebohongan berlapis di kasus Lahan Taman BMW, dia membenarkan.
“Iya begitulah, tunggu saja yang sabar. Ada waktunya kok. Dahlah Iskan (mantan Dirut PLN) juga punya waktu tersendiri sampai akhirnya jadi tersangka bukan?” ucap lulusan Akabri tahun 1975 itu.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memenangkan banding terhadap gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW oleh PT Buana Permata Hijau yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Di Februari lalu, PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektar.
Artikel ini ditulis oleh: