Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pelaku usaha di bidang jasa keuangan hingga telekomunikasi serta sektor lainnya yang tidak terkena dampak COVID-19 agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 seperti yang telah diputuskan yakni minimal Rp4,4 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan sehingga dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan tahun 2021 mendatang.
“Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop mal,” kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Untuk menentukan jenis usaha yang harus menaikkan UMP dan yang tidak menaikkan upah pekerja ini, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mewajibkan semua bidang usaha di Ibu Kota untuk mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.
“Perusahaan bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir dan kita juga bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana bisa kita lihat itu nantinya,” ucap Andri.
Bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohon ini, dianggap sudah memenuhi kriteria menaikkan UMP 2021, namun dia mengatakan detil aturan yang mengatur hal ini masih digodok pihaknya. Peraturan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
“Memang secara detail akan kita susun SOP-nya seperti apa, kriteria nya seperti apa Ini kan masih jauh, masih dua bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2021 untuk bidang usaha yang tidak berdampak langsung pada wabah COVID-19
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, pandemi COvID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.
Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja dan buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19,” ujarnya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin