Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan KPK, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memulai operasi terpadu penertiban reklame dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta yang aman, tertib, nyaman dan indah.

Operasi penertiban tersebut dimulai dengan apel penertiban terpadu penyelenggaraan reklame di Kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (19/10) yang dilanjutkan dengan eksekusi pertama pada satu titik reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT Warna Warni Media.

Penertiban tersebut dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan- Reklame (IMB – BR) dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan beserta jajaran dari Pemprov DKI Jakarta, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan turut menyaksikan pemasangan spanduk penanda peringatan pada bagian reklame sepanjang 16 meter. Spanduk tersebut bertuliskan “Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame – PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame”.

“Pada hari ini kita memulai sebuah langkah baru, dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan secara lokasi di Jalan Rasuna Said di samping kantor KPK dan mulai hari ini, akan dipasangan tanda (peringatan) di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran,” kata Anies di lokasi penertiban reklame yang akan dibongkar.

Anies menyebut penindakan ini merupakan pesan untuk semua warga Jakarta bahwa Ibu Kota tidak lagi menoleransi pelanggaran reklame di Jakarta dengan harapan bisa menjalar ke seluruh Indonesia.

“Apakah DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? Insya Allah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” tutur Anies.

Turut disampaikan oleh Gubernur Anies, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame berjumlah Rp964 Miliar yang menyumbang sekitar tiga persen total PAD.

Ditegaskan Anies, walaupun pajak reklame turut menyumbang PAD, Pemprov DKI Jakarta tak hanya mengejar pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam mengelola Jakarta, yaitu aspek penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Operasi penertiban reklame ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Reklame-reklame yang ditertibkan adalah yang melanggar izin sebagaimana ditentukan dalam aturan perundang-undangan tersebut.

Selain satu titik reklame yang ditertibkan Jumat pagi, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan penertiban terhadap 59 titik reklame di seluruh wilayah Jakarta sehingga, total tercatat 60 titik reklame yang ditertibkan.

Sebelum ditertibkan, pemilik papan reklame telah diberi peringatan untuk membongkarnya karena melanggar izin. Setelah diberi surat peringatan (SP1 sampai dengan SP3) pada pemilik dan tidak ada tindak lanjut yakni membongkar sendiri bangunan miliknya, maka Pemprov DKI Jakarta pun menertibkan dengan memasang stiker/spanduk penanda peringatan untuk selanjutnya dibongkar.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tetap tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan. Jika peringatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti pemilik bangunan reklame tidak akan diberi izin reklame untuk memasang reklame di seluruh wilayah Jakarta dalam jangka waktu yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

“Diharapkan, dengan adanya aturan baru ini, maka para pengusaha reklame akan lebih tertib dan menaati aturan. Pemprov DKI Jakarta menilai perlunya melakukan penertiban reklame ini secara tegas untuk memastikan Jakarta sebagai kota yang aman, tertib, nyaman dan indah, serta Pemprov DKI Jakarta juga ingin meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah dengan cara yang baik, sesuai dengan prinsip tata kelola penerimaan yang bersih dan tertib aturan,” kata Anies menambahkan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: