Anies menerangkan, dalam satu hari ditargetkan ada 10 bangunan yang diperiksa. Pemeriksaan pun dipimpin oleh wali kota di tiap wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas lima kelompok.
Sebanyak 120 petugas dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. Satu tim terdiri atas beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, PDAM, PD PAL, Satpol PP dan unsur pemerintah kota.
Para pemilik bangunan telah diberi informasi mengenai adanya pemeriksaan. Pemprov DKI Jakarta pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 911/-076.754 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bangunan Gedung.
“Kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak,” katanya Anies.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid