Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu untuk meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, DKI Jakarta hanya memiliki sekitar sembilan persen ruang terbuka hijau dari total luas wilayahnya,” kata kata Koordinator Biodiversity Warriors Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ahmad Baihaqi di Jakarta, Rabu (23/5).
Ahmad Baihaqi mengingatkan bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan jelas menegaskan bahwa sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau setidaknya seluas 30 persen.
Luasan sebesar 30 persen dari total wilayah itu adalah syarat minimum unutuk menjamin keseimbangan ekosistem sebuah kota.
“Melihat kondisi tersebut, Jakarta sebenarnya masih jauh dari ideal,” kata Baihaqi.