Jakarta, Aktual.co — Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta memutuskan angka kebutuhan hidup layak di Ibu Kota sebesar Rp2.538.174 per bulan pada tahun 2015.

“Hasil rapat dewan pengupahan yang berlangsung hingga larut malam sudah memutuskan nilai KHL sebesar Rp2.538.174,” kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono di Jakarta, Jumat (7/11).

Ia mengatakan angka KHL tersebut disepakati setelah dilakukan penyesuaian atas tiga komponen penilaian yakni sewa rumah, air dan transportasi.

Sebelumnya, penyesuaian harga tiga komponen tersebut, nilai KHL DKI Jakarta berada pada angka Rp2,4 juta.

“Setelah ada penyesuaian atas tiga komponen maka sidang dewan pengupahan memutuskan nilainya menjadi Rp2,5 juta,” ucapnya.

Hasil sidang dewan pengupahan ini kata dia sudah disepakati bersama dan diharapkan perwakilan pekerja juga menerima angka tersebut.

Sementara untuk nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 tambah dia masih menunggu sidang penetapan yang rencananya akan digelar pada Rabu (12/11).

“Kami berharap semua bisa menerima keputusan ini karena dalam dewan pengupahan juga sudah ada perwakilan dari pekerja,” katanya.

Menanggapi keputusan Dewan Pengupahan tersebut, Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Timur, Ano mengatakan mau tidak mau siap menerima.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid