Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi DKI dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta.
Keempat Raperda yang disampaikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut adalah Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang PT MRT Jakarta, Raperda tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta.
Selain penyampaian atas empat Raperda oleh Anies, dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).
“Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun atau meningkat sebesar 7,00 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 sebesar Rp83,26 triliun,” ujar Anies, Rabu (28/11).
Untuk pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, direncanakan sebesar Rp74,77 triliun. Rencana pendapatan tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp21,30 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp2,34 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid