Sedangkan, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp80,90 triliun atau meningkat 12,36 persen dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp71,99 triliun.
Anggaran belanja tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Langsung akan difokuskan pada program kerja prioritas, antara lain KJP Plus, KJS Plus, penyediaan pangan terjangkau, pembangunan rumah dengan skema DP nol rupiah, integrasi moda transportasi umum dan pengembangan tata kelola sampah (ITF).
“Selanjutnya, kami sampaikan penjelasan Raperda tentang PT MRT Jakarta. Perlu diketahui bersama, perkembangan Proyek Moda Raya Terpadu yang dibangun dan dikelola oleh PT MRT Jakarta memerlukan penyesuaian Perda untuk menjadi acuan bagi PT MRT Jakarta dalam melanjutkan pembangunan dan pengoperasian sistem Moda Raya Terpadu dengan lebih efektif dan efisien,” ucap Anies.
Anies juga memaparkan perlu mengakomodir Penyertaan Modal Daerah (PMD) baru yang meliputi pendanaan proyek Fase 2 dan pengadaan gedung kantor.
Dalam lampiran Perda Nomor 8 Tahun 2013, terdapat PMD dengan peruntukan anggaran yang hanya dapat digunakan untuk pembelian lahan bangunan kantor sebesar Rp161 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid