Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya akan mengikuti setiap keputusan pemerintah pusat perihal pengetatan kembali PPKM mikro.

Terlebih, upaya yang diterapkan pemerintah pusat untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19, yang belakangan ini meningkat tajam.

Pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, tutur dia, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (22/6).

Pihaknya, diakui Riza, saat ini tengah menunggu Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait landasan hukumnya.

“Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insya Allah, besok (Instruksi) Mendagri keluar,” tutur Riza.

“DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, kasus positif Covid-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih bertahan di angka 5.000 di mana Senin ini, ditemukan sebanyak 5.014 kasus Covid di Ibu Kota.

Data penyebaran Covid-19 di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Senin (21/6). Berdasarkan data tersebut, kasus Covid-19 yang ditemukan di Jakarta hari ini terbanyak di antara provinsi lainnya.

Penemuan 5.000 lebih kasus Covid-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut. Kemarin, Sabtu (20/6), kasus Covid-19, yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari ini yakni 5.582 kasus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network