Logo Pemprov DKI

Jakarta, Aktual.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 di DKI Jakarta akan ditetapkan pada ini hari Rabu 1 November.

Menurut informasi, usulan nilai UMP 2018 sendiri telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sementara itu, angka pertama yang diusulkan serikat buruh dengan nilai Rp 3.917.393. Kemudian dari unsur pemerintah dan pengusaha Rp 3,6 juta.

Angka yang diusulkan dari unsur pemerintah dan pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun nilai UMP yang diusulkan serikat buruh sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Semula survei KHL yang telah ditetapkan bersama-sama sebesar Rp 3,1 juta.

Kendati demikian dari unsur buruh meminta angka survei dari tiga komponen untuk direvisi. Ketiga komponen tersebut yakni transportasi, sewa rumah, dan listrik.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs