Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satpol PP DKI Jakarta secara resmi menutup Kloud Sky Dining & Lounge karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). Penutupan dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan kasus penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut pada Minggu, (19/11).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penutupan oleh Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin operasional tempat usaha tersebut.

“Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha,” ujarnya di Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Arifin menegaskan bahwa pencabutan izin oleh DPMPTSP telah menyebabkan penutupan permanen tempat usaha tersebut. Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, cafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat,” imbuh Arifin.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar pelaku usaha bersedia bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap tempat usahanya, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha),” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba yang menjual ekstasi dan happy five dengan inisial D. Kejadian tersebut terjadi di kafe Kloud Sky Dining yang terletak di daerah Senopati, Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih