Jakarta, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup permanen tempat hiburan Diamond Club and Karaoke yang berlokasi di Tamansari, Jakarta Barat.

“Proses penutupannya sudah dilaksanakan pada Kamis (16/11) malam, sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto di Jakarta, Jumat (17/11).

Berdasarkan instruksi tersebut, menurut Harry Apriyanto, maka Gubernur Anies meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap seluruh tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda).

“Jadi, kami melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya,” ujar Harry.

Dia menuturkan proses penutupan berlangsung aman karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi, sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.

“Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan tempat hiburan tersebut,” tutur Harry.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid