Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pasal 99 Perda tersebut, sambung dia, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.

“Oleh karena itu, Pak Gubernur pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas dengan menutup permanen Diamond Karaoke,” ungkap Harry.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid