Supir taksi dan warga saling lempar batu saat aksi menolak keberadaan angkutan umum online di Jakarta, Selasa (22/3/2016). Ribuan sopir taksi, bajaj dan sejumlah angkutan umum lainnya melakukan mogok massal untuk menolak keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi.

Bandung, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan membahas sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (26/3).

Pertemuan itu dihadiri oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah Jawa Barat, perwakilan pengusaha Organda Jabar, serta perwakilan pengusaha transportasi online.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik menuturkan, pertemuan tersebut untuk memberikan gambaran terkait dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai revisi permenhub yang akan berimplikasi pada daerah.

“Secara filosofi mengedepankan keselamatan dan kebutuhan. Kebutuhan ini harus kita atur dengan regulasi, harus di-‘bottom up’, partisipatif atas bawah. Secara implementatif akan mengatur kita,” ujar Dedi di Gedung Sate.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menuturkan bahwa upaya pemerintah dalam meregulasi, termasuk revisi Permenhub No. 32/2016 sebagai langkah untuk membuat kebijakan yang adil bagi para pemangku kepentingan, khususnya pengusaha transportasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu