Jakarta, Aktual.co — Pemprov Jabar mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, yang salah satu poin pentingnya yakni menitikberatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elekronik yaitu dengan cara e-tendering atau e-purchasing.

“Kami yakin pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan cara e-tendering atau e-purchasing dapat mempercepat pelaksanaan belanja negara,” kata Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemprov Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Kamis (26/2).

Ia berharap sekretaris dan pejabat pembuat komitmen (PPK) OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat berperan serta aktif dalam kegiatan ini sehingga nantinya tidak menemukan kendala lagi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan masing-masing.

Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat dari Perpres 54 Tahun 2010 yang mana merupakan salah satu upaya atau usaha penyempurnaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah guna percepatan pelaksanaan pembangunan dengan salah satu inovasi yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi

Oleh karena itu, kata dia, hari ini pihaknya mengundang secara khusus para sekretaris dan PPK OPD yang merupakan memegang peranan penting dalam proses pengadaan barang/jasa agar dapat lebih memahami serta melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 dan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh: