Semarang, Aktual.com – Memasuki H-10 hari raya Idul Fitri, Pemerintah provinsi Jawa Tengah mulai membuka posko pengaduan tunjungan hari raya (THR) di 35 kabupaten/ kota.
“Kami mulai hari ini membuka posko pengaduan THR. Jadi kami imbau kalau ada keluhan hubungan perindustrian, utamanya THR, maka masyarakat bisa melapor,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang, di Semarang, Selasa (7/7).
Menurut Wika, pemberian THR telah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7 tahun 2015. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya bekerjasama dengan Komisi E DPRD provinsi Jateng telah mengecek
langsung pemberian THR di sejumlah perasahaan 35 daerah.
“Mulai perusahaan besar, menengah hingga kecil kita sudah bareng-bareng pantau. Intinya kami ingatkan kembali mengenai pemberian THR ini, ” kata Wika.
Alhasil, dari pantauan di lapangan, hampir sebagian perusahaan besar mayoritas sudah memberikan kewajiban membayarkan THR pada H-14 lebaran lalu. Hanya saja, beberapa perusahaan besar yang meminta tenggang waktu hingga H-7 lebaran.
“Di beberapa perusahaan besar khusus untuk karyawan tetap bahkan menerima 2×2 bulan gaji dan bingkisan paket produk perusahaan, ” ujar dia.
Khusus untuk perusahaan menengah kecil, lanjut Wika, mereka rata-rata menjanjikan akan memberikan THR pada H-7 lebaran serta minta tenggang waktu sampai H-3 lebaran. Sedangkan untuk toko perusahaan kecil, mayoritas tetap memberikan THR pada H-1 lebaran.
“Alasan untuk perusahaan kecil, kalau diberikn jauh-jauh hari khawatir pekerja pada pulang. Sementara menjelang lebaran toko kebanyakan ramai, ” beber dia.
Artikel ini ditulis oleh: