Palangka Raya, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2020 di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
“Kami telah sediakan dana Rp40 miliar lebih untuk dibayarkan kepada ASN di lingkup pemprov untuk gaji ke-13, diperkirakan jumlahnya masih tidak jauh berbeda dengan jumlah saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu, sekitar sembilan ribu lebih,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Sabtu (18/7).
Menurut dia, Pemprov Kalteng kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke-13 tersebut.
“Kami masih menunggu PP-nya keluar untuk menjadi acuan pembayaran gaji ke-13,” katanya.
Biasanya gaji ke-13 disalurkan pada pertengahan tahun atau memasuki tahun ajaran baru sekolah. Namun hingga saat ini gaji ke-13 itu belum bisa dicairkan.
Nuryakin menjelaskan pihaknya masih menunggu PP tersebut keluar. Apabila PP-nya keluar, maka pihaknya akan langsung proses agar penyalurannya bisa segera dilakukan.
“Kendati kami masih menunggu PP-nya, namun terkait anggaran untuk gaji ke-13 sudah tersedia yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi sementara ini bersama-sama kita menunggu perkembangan lebih lanjut. Jika PP-nya keluar tentu akan segera kami tindaklanjuti,” jelas Nuryakin.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti dan masih mengikuti perkembangan informasi terbaru terkait belum keluarnya PP tersebut. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin