“Bila ada oknum ASN tidak masuk kantor pada 21 Juni 2018, maka pasti ditindak tegas, bahkan bisa saja dilakukan penundaan kenaikan berkala,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir telah mengeluarkan surat edaran No.800/1711 tertanggal 4 Juni 2018 yang mengatur cuti bersama merayakan Idul Fitri 1439 Hijriah.

Cuti bersama terhitung 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Sementara libur Idul Fitri pada 15- 16 Juni 2018.

“Saya mengapresiasi cuti bersama yang diputuskan Presiden, Joko Widodo karena tentu saja bermanfaat bagi ASN dalam rangka melakukan silatuhrahmi dengan keluarga maupun masyarakat,” tegas Sekda.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid