Salah satu perusahaan taksi nasional sudah mengajukan permohonan untuk menggunakan armada berjenis mini bus, namun masih belum diizinkan karena regulasinya belum ada.

Ia menambahkan, perda tersebut juga akan mengatur tentang nomor polisi angkutan umum. Pasalnya, relatif banyak angkutan umum, terutama bus pariwisata masih menggunakan nomor polisi luar daerah, tapi operasionalnya di NTB.

“Angkutan umum dengan nomor polisi luar NTB boleh tidak beroperasi di derah kita. Itu nanti akan diatur dalam perda,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NTB ini mengatakan rancangan perda angkutan umum tersebut akan dibahas pada tahun 2018 dan diharapkan bisa disahkan pada tahun itu juga.

Sebelum masuk pembahasan, pihaknya terus melakukan penyempurnaan naskah akademik dengan menggali berbagai permasalahan di lapangan dan meminta masukan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemerhati perhubungan darat.

“Kami terus mengumpulkan masalah-masalah yang muncul di lapangan sehingga nanti perda yang akan menjawab semuanya,” kata Bayu.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara