Sejumlah wisatawan berada di pantai Labuan Bajo sebelum menuju Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. (ANTARA/Benny Jahang)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemprov NTT mulai berlaku resmi pada 1 Januari 2023.

“Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, NTT, seperti dikutip dari Antara Senin (8/8).

Zeth menuturkan selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.

Kebijakan ini merupakan saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu,” kata Zeth.

Selama periode Agustus-Desember 2022, Pemerintah NTT akan mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta.

Ia juga menegaskan para wisatawan yang ingin membeli tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar yang berkunjung mulai 1 Januari 2023 sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA dimiliki PT Flobamor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah