Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Tata Kelola Kota dan Lingkungan Hidup DKI, Vera Revina Sari mengaku tak tahu detail terkait izin proyek reklamasi Pulau G garapan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Sepengetahuannya, untuk Reklamasi Pulau G, pengembang sudah menyelesaikan izin.
“(Reklamasi) masih belum berkembang. Terakhir, mereka (pengembang yang belum memperoleh izin) ada kewajiban studi-studi. Itu masih (berjalan),” kata Vera kepada wartawan, Kamis (11/6).
Sementara mengacu pada peraturan,  Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 2234/2014 tertanggal 23 Desember, Pemprov memberikan izin reklamasi kepada pengembang.
Sementara tujuh pengembang lain yang juga kebagian menggarap reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta, sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 121/2012, kini tengah mempersiapkan berbagai hal, agar mendapatkan izin prinsip.
“Dari bikin reklamasi, kan ada beberapa syarat. Nanti, dievaluasi lagi. Kalau sudah jadi untuk pemanfataannya, ada lagi perizinan-perizinan lainnya,” imbuh dia.
Menyangkut syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan izin reklamasi, ucap Vera, pengembang terlebih dahulu melakukan studi hidrodinamika, studi yang berkaitan dengan tinggi muka laut. 
“Amdal (analisis dampak lingkungan) sudah jelas, tata ruang juga. Kemudian, pasirnya dapat darimana, itu juga termasuk,” tandasnya.
Diketahui, sedikitnya ada delapangan pengembang yang telah menyatakan kesiapannya menggarap proyek pulau buatan di Teluk Jakarta. Misalnya, PT MWS, PT Intiland, PT Pembangunan Jaya Ancol, KNI, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Pelindo.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid