Gorontalo, aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang Pemberantasan minuman keras (Miras) di provinsi itu.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie di Gorontalo, Senin, menyebut salah satu faktor tingginya konsumsi miras di Gorontalo karena peraturan terkait larangan miras tidak tajam.

Undang-undang, Perpres Nomor 74 tahun 2013 maupun Perda Nomor 16 tahun 2015, hanya mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Menurut Rusli, peredaran miras di Gorontalo sudah sangat meresehkan.

“TNI dan Polri jumlahnya sedikit tidak bisa mengawasi anak-anak kita. Harus orang tua yang berperan aktif. Bayangkan anak SD sudah nge-lem,” tambahnya.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengakui Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol banyak kelemahan-kelemahan.

Mantan Wali Kota Gorontalo itu mencontohkan, dulu di Kota Gorontalo ada Perda Larangan Miras.

Belakangan Perda itu diganti dengan Perda Pengawasan, karena mengacu pada undang-undang yang ada.

Di sisi lain, data BPS tahun 2018 menyebut konsumsi miras di Gorontalo menempati peringkat empat secara nasional.

Daerah itu berada di posisi ke empat setelah Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

“Pada saat Perda Larangan Miras saya buat, memang ada larangan. Apapun yang terjadi peranan kepala daerah sangat penting. Tidak boleh hanya perintah Satpol PP, tidak boleh hanya perintah Kesbang tetapi ada hal-hal tertentu kita harus turun langsung,” jelasnya.

Danrem 133/Nani Wartabone Kolonel Czi Arnold AP. Ritiauw mengatakan, Perda yang dihasilkan nanti harus bisa memberikan penghargaan dan sanksi hingga ke aparat desa.

Selama ini, ia menilai ada ketidakpeduliaan aparat desa menyangkut persoalan miras.

“Harus ada reward and punishment ke tingkat desa, mungkin dalam bentuk pengurangan ADD (Alokasi Dana Desa),” usulnya. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin