Medan, Aktual.co — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengatakan bahwa Mendagri sudah menerbitkan surat pemberhentian sementara (Penonaktifan) Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru.
Hal itu terungkap dari Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu Jimmy Pasaribu kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/5) siang.
“Jadi dengan surat (Pemberhentian)itu nanti, Pemprovsu akan secepatnya melakukan pemberhentian sementara Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru,” ujar Jimmy.
Dijelaskan Jimmy, pihaknya telah melayangkan surat penonaktifan Hukuasa Ndruru dua pekan lalu. Selama dua minggu itu surat tersebut diproses di Kemendagri. Menurut standar operasional prosedur (SOP), katanya, maksimal surat tersebut akan diproses selama 14 hari.
“Makanya dengan adanya penerbitan surat penonaktifan itu, Pemprovsu akan secepatnya melakukan pemberhentian Hukuasa Ndruru dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Nisel,” tukasnya.
Pengajuan penonaktifan Hukuasa Ndruru sebagai Wakil Bupati Nisel, sambung Jimmy, dilakukan karena Hukuasa Ndruru diduga terindikasi kasus korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan.
Hukuasa Ndruru, didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar.
Informasi dihimpun, sidang penuntutan terhadap Hukuasa Ndruru yang dijadwalkan berlangsung kemarin, Rabu (28/5) di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya ditunda. Dikabarkan, penundaan disebabkan, Hukuasa Ndruru tengah menghadiri pengebumian kerabatnya yang meninggal dunia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















