Medan, Aktual.com — Pelaksana tugas Gubernur Sumatara Utara Teuku Erry Nuradi mengaku, pemrov Sumut akan memberikan bantuan hukum terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Kita akan berikan bantuan hukum dari Peradi. Karena Korpri telah bekerjasama dengan Peradi, sehingga PNS yang tersandung hukum dalam dibantu melalui Biro Hukum,” ujar Tengku Erry kepada wartawan di Medan, Selasa (3/11).
Berkaca atas kasus tersebut, Erry pun menghimbau seluruh SKPD untuk bekerja sesuai tupoksinya. “SKPD jangan lakukan kerjaan yang tidak sesuai dengan tupoksinya. Harus tetap semangat dan meiki motivasi diri yang lebih baik,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013, Senin (2/11) malam.
Gatot disangkakan melakukan pelanggaran karena tidak menunjuk SKPD, dalam mengevaluasi penganggaran dana hibah bansos pada tahun anggaran 2012-2013.
“Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi SKPD terkait,” ujar JAM Pidsus Arminsyah.
Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Eddy Sofyan selaku kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut. Dimana Eddy disangkakan meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah pemprov.
Atas perbuatan itu Gatot disangkakan melanggar Permendagri no 32 tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Diperhitungkan, negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu