Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.
“Kami masih menunggu surat jawaban dari BPN. Jadi kalau sudah ada jawaban dari BPN baru nanti kemudian kita tentukan langkah selanjutnya. Saat ini kita masih nunggu surat balasan dari BPN,” kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (11/1).
Menurutnya prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. “Jadi mengikuti peraturan menteri, apabila ada masalah dalam aspek administratif maka pejabat yang berwenang bisa mengajukan ke BPN,” kata Anies.
Gubernur mengajukan permohonan pembatalan HGB pulau reklamasi kepada BPN. Namun BPN belum merespon surat tersebut.
Anies mengirim surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Surat permohonan dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby