Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan para pasien pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS) dapat berobat di luar kota saat mengalami kondisi gawat darurat.

“Jika memang seorang pasien KJS sedang bepergian dan ternyata mengalami kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju Rumah Sakit yang berintegritas dengan BPJS tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama,” ujar Koesmedi Priharto di Jakarta, Minggu (28/5).

Ia mengatakan pasien atau keluarga pasien cukup menunjukkan KTP asli Jakarta serta KJS kepada pihak rumah sakit.

“Semenjak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diberlakukan pada 1 Januari 2014, KJS sudah diintegrasikan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS dan disebut sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran),” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Koesmedi, warga DKI tidak perlu risau apabila mengalami sakit di luar Jakarta.

“Jika warga DKI sakit di luar daerah mereka bisa pakai kartu KJS-nya untuk mendapatkan layanan rumah sakit (kelas 3) yang bekerjasama dengan BPJS,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan