Jakarta, aktual.com – Kondisi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) saat ini, membuat salah seorang sosok yang ikut ambil bagian dalam pendirian perusahaan itu, Yustian Ismail, angkat bicara karena merasa miris.
Menurutnya, langkah yang diambil KBN saat ini sudah menyimpang jauh dari semangat awal pendiriannya. Kurang fokus pada bisnis inti dan malah larut dalam ambisi Direktur Utamanya saat ini, Sattar Taba.
Yustian membeberkan situasi yang terjadi karena langkah keliru KBN. “Lihat itu jumlah penyewa yang ada di kawasan berikat saat ini. Sudah lebih dari 60 perusahaan yang hengkang. “Urusan sewa menyewa menjadi salah satu alasan yang membuat mereka tidak nyaman dan lantas memilih untuk hengkang dari kawasan itu. Bahkan ada tenant lama yang bercerita kepada saya bahwa mereka tidak mau lagi berinvestasi atau membuka gudang di sana karena kebijakan yang terus berubah,” ujar Justian di Jakarta, Kamis (4/7).
“Akibat terlalu sibuk berkonflik,” kata Yustian, “mereka jadi melupakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pengelola kawasan. Infrastruktur KBN pun jadinya terbengkalai. Jalanan saja tidak diperbaiki.”
Untuk urusan konflik KBN, Justian punya catatan khusus. “Hobi” konflik KBN itu menurutnya sudah menghabiskan dana yang di luar batas kewajaran. Sejak Sattar menjadi direktur utama, sudah sekitar 225 miliar rupiah uang perusahaan untuk biaya hukum. Angka itu menurutnya sangat tidak wajar, apalagi jika dibandingkan dengan pemasukan KBN per tahunnya.
Lebih lanjut, Yustian mencontohkan pembangunan rumah sakit pekerja di KBN, yang menurutnya tidak tepat. Terlebih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya menemukan sejumlah masalah di sana, termasuk wanprestasi yang dilakukan KBN terhadap BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra.
Dalam laporannya BPK melansir sejumlah masalah di rumah sakit yang telah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2014 lalu itu. Yang paling menonjol adalah bagaimana KBN menabrak perjanjian kerja sama, dengan secara sepihak mengambil alih rumah sakit itu dari tangan BPJS Ketenagakerjaan yang saat itu bernama Jamsostek.
Tak hanya itu. “Pihak PT KBN selain melanggar perjanjian kerja sama, juga telah melanggar surat pernyataan yang dibuatnya sendiri, yakni berjanji akan mengembalikan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mencicil mulai Oktober 2015, namun tidak direalisasikan,” demikian salah satu isi laporan hasil audit BPK tersebut. Masalah itu berlarut-larut hingga 2018 dengan adanya surat kesepakatan pembatalan perjanjian kerja sama.
Saat ditanya tentang solusi untuk mengatasi kondisi KBN saat ini, Yustian menjawab, ”Cara utama adalah ganti Direktur utama. Direktur Keuangan dan Direktur Operasional sudah takut, tidak mau ikut bekerja sama,”
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin