Jakarta, Aktual.com – Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan resmi dilaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Bareskrim Polri, Senin (14/12). Novanto melaporkan Putra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Berdasarkan laporan yang teregister dengan LP/1392/XII/2015/Bareskrim, Putra Nababan dilaporkan oleh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Novanto.

“Terlapor aduan kami adalah Pemred Metro TV. Dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik,” ujar Razman usai melapor di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Senin sore.

Menurut Razman, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya terlihat pada pemberitaan Metro TV. Di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.

“Disitu tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto loby untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada loby. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto,” ujar Razman.

Razman mengakui bahwa kliennya memang sempat bertemu Perdana Menteri Jepang. Tapi dia membantah kliennya meloby pemerintah Jepang soal pembelian pesawat amphibi itu.

Razman mengatakan, pihaknya sempat berdiskusi panjang terlebih dahulu dengan penyidik untuk menemukan di mana unsur pidana. Terlapor dalam laporannya pun, sebut Razman, dibuat atas dasar diskusi dengan penyidik kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh: