Semarang, Aktual.co —Entah apa yang dibenak pikiran NAF, gadis belia berusia 11 tahun warga kecamatan Mijen Semarang, hingga nekad memutuskan pergi dari rumah bersama pria yang tidak dikenalnya, tanpa seizin maupun sepengetahuan orang tuanya.
Korban diketahui kabur sejak Selasa (14/10) lalu. Saat itu, ibu korban YA (36) mulai panik akan nasib anaknya yang tidak pulang selama lima hari ke rumah.
Sang ibu pun memutuskan melaporkan menghilangnya puterinya berinsial (NAF) ke pihak kepolisian.
Saat itu juga, anggota Polrestabes Semarang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibantu Reserse mobile langsung bergerak cepat menanggapi laporan tersebut dan mencari keberadaan korban.
“Petugas berusaha melacak melalui nomor ponsel yang digunakan NAF. Diketahui NAF berada di wilayah Kendal,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardiyanto saat ekpose perkara di Mapolres setempat, Minggu (19/10).
Lanjut dia, pihaknya pada Sabtu (18/10) malam langsung bergegas menuju titik lokasi di mana korban NAF berada. 
Sesampainya di lokasi, korban yang sudah lima hari menghilang tersebut didapati bersama pria bernama Muhammad Baitullah (25) warga Kaliwungu, Kendal.
Korban pun langsung digelandang bersama tersangka ke Polrestabes Semarang.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekad membawa lari korban lantaran ada kemauan dari korban mengingat saat itu korban mengaku sedang ada masalah di rumah.
“Kami kenal lewat SMS, saya tidak ada niat menculik, dia yang ingin ikut, ” tuturnya pria bertato tersebut kepada wartawan.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto, mengatakan, pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan khususnya laporan orangtua korban. 
“Setelah kami selidiki ternyata korban dibawa kabur oleh dia. Bahkan, berdasarkan visum ABG itu sempat dicabuli. Makanya pelaku langsung diringkus saat di Kendal,” ungkap Wika.
Agar kejadian serupa tak terulang kembali, tak lupa ia  mengimbau para orangtua lainnya agar mengawasi lebih ketat anak-anaknya. Saat ini, akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: