Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bersama dengan Organisasi Otonom Muhammadiyah lainnya akan melaporkan bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya secara resmi dengan tuduhan pasal penistaan agama, Jumat (7/10) besok.

Laporan Pemuda Muhammadiyah ini sejalan dengan pernyataan Ahok yang diduga melecehkan kitab suci Ummat Islam, Alqur’an, sebagaimana video yang diunggah ke Youtube pada 28 September 2016 lalu. Dalam video tersebut Ahok menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51.

“Kalau bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongin pakai (Alqur’an) Surat Al Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, ya… Kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya enggak apa-apa,” ujar Ahok sebagaimana dalam tayangan video tersebut.

Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, pernyataan Ahok dalam acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu tersebut sangat terang menghina agama Islam dengan menggunakan kalimat ‘dibodohi’ terhadap isi Al Qur’an.

“Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam,” tegasnya.

Bukan hanya itu, apa yang dilakukan Ahok, kata dia, juga mencerminkan bahwa Ahok telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.

“Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan ‘penistaan agama’ di republik ini,” demikian Pedri Kasman.

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh: