Hal itu, kata Pedri, juga diperjelas dengan adanya surat dari Kapolda Metro Jaya M Iriawan yang meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dengan mempertimbangan masalah keamanan jelang Pilkada.

“JPU menyebutkan ada surat dari Kapolda disebutkan dalam ruang sidang. Artinya apa? Surat Kapolda itu kan di luar dari faktor hukum. Surat Kapolda jelas beralasan demi keamanan Pilkada. Artinya, faktor Pilkada memengaruhi sidang ini. Karena itu faktor Pilkada urusan politik, rezimnya adalah rezim politik. Sekarang kita di ruang sidang adalah rezim penegakan hukum,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus independen terlepas dari faktor politik.

“Aparat keamanan misalnya Kepolisian bertanggung jawab mengamankan persidangan karena persidangan adalah wadah untuk mendapat keadilan bagi masyarakat,” ucap Pedri.

Sidang penundaan pembacaan tuntutan Ahok

Sebelumnya, Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan salah satu pertimbangan ditundanya pembacaan tuntutan adalah adanya surat dari Kapolda Metro Jaya.

“Kalau memang saudara Penuntut Umum belum siap terhadap tuntutannya sesuai dengan jadwal persidangan yang sudah kita sepakati hari ini kan mestinya tuntutan, sidang berikutnya pledoi karena hari ini tidak sempat atau belum selesai menyusun tuntutannya maka sidang berikutnya tanggal 17 begitu ya?,” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam lanjutan sidang Ahok.

“Perlu kami kemukakan Majelis bahwa beberapa waktu yang lalu Kejati DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara, karena tidak selesainya putusan dakwaan tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Namun demikian, untuk menentukan penuntutan sekiranya bisa dipertimbangkan surat dari Kapolda ini,” jawab Ali.

Selain itu, kata Ali, permintaan penundaan tuntutan tersebut juga dikarenakan belum selesainya penyusunan tuntutan.

“Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menetapkan pembacaan tuntutan terhadap Ahok akan dijadwalkan pada Kamis (20/4) mendatang.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: