Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Muhammadiyah akan menyambut baik apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Saya melihat Presiden jokowi tidak memahami secara detil. Di media dia bilang sasarannya pengusaha besar. Fakta di lapangan yang merasa terancam, yang patut bayar sanksi adalah kelompok usaha kecil menengah,” ujarnya, Rabu (31/8).
Berbicara dalam konferensi pers di Gedung PP Muhammadiyah, Dahnil menyebut keberadaan UU Pengampunan Pajak yang disampaikan pemerintah menyasar pengusaha besar tidak tepat sasaran. Sebab dalam kenyataannya dilapangan yang terkena dampaknya justru rakyat kecil.
Disinggung pula pembahasan awal UU Pengampunan Pajak di DPR bersama pemerintah yang tidak ada itikad baik. Dahnil menyebut keberadaan UU Pengampunan Pajak sebagai bagian dari permufakatan yang tidak baik sedari awal.
Dimana dalam proses penyusunannya, UU tersebut diajukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam prosesnya, pembahasan kemudian berubah menjadi pembahasan UU Pengampunan Pajak.
“Jadi sejak awal (berkeinginan) mengampunkan dosa-dosa koruptor. Jadi sejak awal ada itikad tak baik,” demikian Dahnil.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan