Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, menyetujui apabila Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia, karena pada prinsipnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Apalagi selama ini dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu pertama menegakkan kedaulatan negara, kedua mempertahankan keutuhan wilayah, dan ketiga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/5).
Menurut dia, tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Di mana dalam OMSP, salah satu tugas TNI adalah mengatasi aksi terorisme. Saya kira kasus-kasus terorisme yang meningkat saat ini bisa diminimalisir dengan merevitalisasi peran TNI,” kata Dahnil.
Terkait dengan kekhawatiran potensi pelanggaran HAM jika TNI terlibat, ia menyatakan salah satu institusi yang sukses secara perlahan melakukan reformasi adalah TNI, yang pasti telah belajar banyak dari kasus-kasus masa lalu.
“Toh koreksi terkait pelanggaran HAM penanganan terorisme oleh Densus 88 pun menjadi catatan serius selama ini dalam evaluasi Komnas HAM dan masyarakat sipil,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran HAM tersebut, menurut dia, pengawasan yang melekat terhadap penanganan terorisme harus dilakukan.
“Rancangan Undang-Undang Terorisme yang sedang dibahas saat ini agaknya sudah mengakomodir lembaga pengawas melibatkan kelompok masyarakat sipil yang bisa melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan teroris,” ucap Dahnil.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: