Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum DPP Pemuda Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Effendi Syahputra mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dijadikan acuan. Rencananya, gelar perkara dilakukan Selasa (15/11) besok.
Sebab lembaga yang berhak menentukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut bersalah atau tidak adalah lembaga peradilan. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam hal ini seharusnya menyadari sejak awal.
“Gelar perkara itu tidak bisa jadi acuan, yang menentukan Ahok salah atau tidak, ada lembaganya bernama peradilan,” terang Effendi kepada Aktual.com, Senin (14/11).
Pemuda Perindo, kata dia, dalam melihat kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sebenarnya sangat sederhana. Akan tetapi dalam prosesnya di kepolisian justru terus diputar-putar, termasuk rencana gelar perkara itu sendiri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya dengan jelas dan tegas telah merekomendasikan bahwa Ahok telah menistakan agama. Karena itu pula, jika pihak kepolisian bijak, semestinya proses hukum Ahok tidak terus diputar-putar.
“Ingat loh, kasus ini berkaitan dengan keadaan keamanan nasional, tidak boleh polisi disini misalnya bermain politik,” kata Effendi.
Sebagaimana kasus serupa sebelum-sebelumnya, lanjut dia, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sebenarnya sudah terpenuhi. Ada fakta dan bukti-bukti dan tinggal memperkuatnya. Polisi seharusnya berada di tengah, bukan kemudian mengesankan diri membela Ahok.
“Bukti-bukti ini yang nantinya dibuktikan di pengadilan. Kita kan gunakan azas praduga tidak bersalah. Tidak boleh ajang gelar perkara kemudian memutuskan Ahok bersalah atau tidak bersalah. Ini kan diarahkan kesana,” pungkas Effendi.[Soemitro]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid