Medan, Aktual.co — Kepolisian Resor Kota Medan membentuk tim untuk menyelidiki kasus pemukulan terhadap Jurnalis harian Orbit, Irvan Rumapea, yang terjadi, Kamis (21/5) kemarin, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa.
“Sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini,” terang Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, di Mapolresta Medan, Jumat (22/5).
Menurut Subartono, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian dengan mengumpulkan alat bukti video, photo serta visum, terkait kasus pemukulan tersebut (Baca: Liput Demo di Kampus USU, Dua Jurnalis Orbit Digebuk Satpam).
“Setelah memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan, maka akan segera kita tangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan tersebut,” sebutnya.
Menurut dia, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap kepala satpam terkait kasus itu.
“Pihak rektorat jika menyuruh melakukan pemukulan, akan kita panggil. Jika terbukti pihak rektorat terbukti yang menyuruh maka akan kita tangkap,” tukasnya.
Dirinya berjanji akan secara maksimal memburu para pelaku. “Secepatnya dan jika pelaku lari sampai keluar kota, akan kita kejar dan kita tangkap,” ujar Subartono.
Dijelaskan, para pelaku pemukulan nantinya bisa dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. “Hukumannya diatas lima tahun penjara. Untuk UU pers juga akan kita masukkan,” tegas Subartono. 

Artikel ini ditulis oleh: