Bandung, aktual.com – Pemulihan lahan kritis di bagian hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum membutuhkan sekitar 24 juta bibit pohon, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Epi Kustiawan.
“DAS Citarum itu luasnya 600 ribu hektare dari Cisanti sampai Muara Gembong, Bekasi, dan lahan kritisnya ada 199 ribu hektare yang terbagi dalam beberapa (bagian) hulu DAS. Dibutuhkan 24 juta bibit pohon untuk memulihkan lahan kritis yang ada di sepanjang DAS Citarum,” kata Epi dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Selasa (10/12).
Epi menjelaskan, lahan kritis di DAS Citarum mencapai sekitar 77 ribu hektare dengan perincian sekitar 15 ribu hektare lahan berada di dalam kawasan DAS dan 61 ribu hektare lahan berada di luar kawasan DAS.
Dia juga membahas lahan kritis di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
“Total luas kawasan di KBU itu 39 ribu hektare, dari luas tersebut lahan kritisnya mencapai 10 ribu dan itu di dalam kawasan hutan sedangkan lahan kritis KBU di luar kawasan hutan mencapai 28 ribu,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memulai Gerakan Nasional Pemulihan DAS tahun 2019 di Jawa Barat dengan menanam 17.150 bibit pohon di Blok Caringin Tilu, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12).
Gerakan Nasional Pemulihan DAS mencakup penanaman 25 juta bibit pohon di lahan kritis yang ada di seluruh wilayah Jawa Barat pada 2020.
“Kalau tidak ada halangan awal tahun depan kita akan mencanangkan penanaman 25 juta pohon di seluruh lahan kritis di Jawa Barat dan hari ini kita mulai di KBU,” kata Gubernur.
Ia mengatakan bahwa manusia umumnya menganggap alam sebagai sistem penunjang sehingga menebang pohon untuk mendukung kelangsungan hidup.
“Itu pikiran keliru,” katanya, menambahkan, “Harusnya alam itu partner yang harus ditanya dulu maunya apa, ditanya dulu inginnya seperti apa.”
Gubernur menyatakan bahwa dia akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mendorong warga aktif menyumbang pohon serta peraturan mengenai izin penggunaan lahan di Kawasan Bandung Utara. (Eko Priyanto)
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin