Jakarta, Aktual.com – Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang merekomendasikan pemungutan suara ulang, meskipun di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kalibata pasangan Anies-Sandi meraih suara terbanyak.
“Pemungutan suara ulang merupakan pertanda bahwa demokrasi di Indonesia semakin baik. Bila ada satu suara yang dilanggar, maka harus diulang. Itu mengajarkan orang untuk taat hukum,” kata Syarif, Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi di Jakarta, Minggu (19/2).
Menurut Syarif, ada tiga hal umum yang harus diperhatikan dari pemungutan suara ulang, yaitu prosedur, tata aturan dan hak politik.
Secara prosedur, sebelumnya terjadi pelanggaran karena ada warga yang memilih menggunakan formulir C6 milik orang lain. Secara aturan, pemungutan suara harus diulang.
“Namun, yang paling penting adalah hak politik warga harus dilindungi,” ujarnya.
Syarif mengaku legowo apa pun hasil pemungutan suara ulang meskipun di TPS 29 Kalibata pada pemungutan suara Rabu (15/2) lalu, pasangan Anies-Sandi meraih 345 suara dari 421 suara.
“Apabila pelanggaran kecil dibiarkan, maka yang besar juga akan lolos. Salah satu azas pemilu adalah langsung. Bila ada orang yang menggunakan formulir C6 milik orang lain, maka sudah dianggap tidak langsung,” tuturnya.
Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS, yaitu TPS 29 Kalibata dan TPS 01 Utan Panjang karena diduga ada pelanggaran pemilih menggunakan formulir C6 milik orang lain.
Pemungutan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 diselenggarakan pada Rabu (15/2), diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN; Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai NasDem dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka