Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan sejumlah lembaga terkait sepakat untuk memperpanjang kembali masa pemutakhiran daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 30 hari ke depan.

Hal ini disepakati dalam rapat pleno penetapan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) II di Jakarta, Kamis (15/11) malam.

Masa perpanjangan ini diusulkan KPU lantaran belum tuntasnya DPTHP II setelah berakhirnya tenggat waktu 60 hari. Dalam rapat pleno semalam, diketahui enam provinsi belum lengkap DPT-nya.

Enam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami berharap rekapitulasi ke depan terakhir pada 16 Desember mendatang. Paling lama 30 hari,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP II.

Dari 28 provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi DPTHP II, Arief mengungkapkan terdapat 141.412.533 pemilih yang terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.

“Kemudian ada juga yang baru menyelesaikan rekapitulasi pada sore tadi (Kamis, 15/11) sehingga datanya belum sampai kepada kami,” jelasnya.

Atas kondisi yang belum tuntas ini, kata Arief, KPU berpandangan bahwa rapat pleno terbuka pada Kamis malam belum bisa menuntaskan pemutakhiran data pemilih secara 100%.

“Maka KPU butuh beberapa waktu lagi untuk menyelesaikan kondisi di enam provinsi tersebut. Jadi kami berpandangan bahwa kami masih perlu waktu lagi,” tegas Arief.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan telah menyetujui usulan KPU untuk menambah waktu perbaikan DPT.

Ia mencatat beberapa kendala selama proses pemutakhiran DPT perbaikan tahap kedua, antara lain, penggunaan sistem data pemilih (Sidalih) yang sempat down karena jaringan internet terganggu.

Akibatnya, data DPT hasil perbaikan mengalami keterlambatan sampai di Bawaslu. Kemudian, di tiga daerah yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kota Palu (Sulawesi Tengah), yang belum tuntas karena baru saja dilanda bencana alam.

“Karena itu, atas kondisi ini dan juga karena ada enam provinsi yang belum menuntaskan rekapitulasi DPT perbaikan tahap kedua, kami sepakat agar ada penambahan waktu kurang lebih 30 hari lagi. Tujuannya, untuk penyempurnaan data yang masih belum tuntas,” ujar Abhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan