Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto, Jumat (18/9).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini sudah merupakan proses hukum. Jadi, karena sudah P21 (dinyatakan lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu baru ke Kejari Pusat,” kata Bambang di Mabes Polri.

Dia pun enggan berspekulasi apakah BW akan dijebloskan ke tahanan atau tidak. Menurut dia, itu merupakan kewenangan Kejagung. “Saya tidak tahu, itu kewenangan kejaksaan,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, alasan dilimpahkan sekarang karena sebelumnya BW pernah mengajukan praperadilan. Polisi, kata dia, menghormati upaya hukum itu. “BW kan tiga kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan,” kata jenderal bintang satu ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu