Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri telah telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arysad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial facebook. Kini MA sudah dipulangkan ke Rumah orang tuanya oleh penydik Bareskrim Polri di bilangan Ciracas Jakarta Timur.
“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, Arsad sudah diantar pihak Kepolisan ke rumahnya,” kata Kuasa Hukum Arsad, Irfan Fahmi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11).
Namun, MA yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu dibebaskan oleh penyidik tanpa sepengetahuan pengacaranya. Dia mengaku mendapatkan informasi soal pembebasan MA oleh pihak keluarga.
“Kita juga baru tahu dari pihak keluarga bahwa Arsyad dipulangkan, belum ada info dari polisi,” ujar Fahmi.
Muhammad Arsyad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Montase atau gabungan dari beberapa potongan foto yang berbeda itu menunjukkan Jokowi sedang beradegan asusila dengan Megawati.
Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby