Jakarta, Aktual.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penahanan terhadap tersangka penyebab kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).
Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan HRS harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.
“Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” ujar Yusri.
Saat ini HRS tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat COVID-19 metode tes usap antigen.
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
HRS mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” ujar HRS.
Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawab meski kuasa hukumnya, yaitu Aziz Yanuar mengatakan HRS siap menjalani penahanan.
“Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” tutur HRs.
Antaea
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin