Jakarta, Aktual.com – Usai penangkapan anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergegas mempersiapkan proses pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pemeriksaan Miryam pun telah dikoordinasikan dengan polisi.
“Kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/5).
Kemungkinan besar usai jalani pemeriksaan, mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu akan ditahan oleh KPK. Namun bagaimana prosesnya akan diinformasikan lebih lanjut.
“Tindakan hukum lebih lanjut akan kami informasikan. Penyidik memiliki waktu paling lama 24 jam untuk menentukan hal tersebut,” jelas Febri.
Seperti diketahui, Miryam masuk daftar pencarian orang ‘berkat’ permintaan KPK ke polisi. Hal tersebut didasarkan atas tindakannya yang dianggap tidak kooperatif. Bahkan, ada indikasi kalau Miryam akan melarikan diri.
Eks anggota Komisi II DPR ini berhasil diringkus oleh polisi malam tadi, Minggu (30/4), di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Wanita paruh baya itu merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP.
(M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka