Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan APBD Pemerintah Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2015.
Keempat tersangka tersebut yakni, politisi PDI-Perjuangan Bambang Karyanto (BK), politikus Gerindra Adam Munandar (AM), Kepala Dinas DPPKAD Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Bappeda Faisyar (F).
“Terhadap empat tersangka suap Pemda Musi Banyuasin, penyidik telah melakukan perpanjangan tahan di tingkat penuntutan selama 40 hari. Masa penahanan keempatnya habis pada 9 Juli 2015,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jumat (10/7).
Priharsa melanjutkan, untuk perpanjangan masa tahanan SF dan F sudah mulai dilakukan sejak Rabu (8/7). Sementara untuk BK dan AM, perpanjangan dilakukan pada Kamis (9/7).
Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD-Perubahan Pemda Muba, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015.
Dalam tangkap tangan tersebut, tim Satgas KPK berhasil meringkus keempat tersangka itu, serta mensita alat bukti berupa uang senilai Rp 2,56 miliar.
Untuk BK dan AM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan SF dan F disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, KPK masih membuka peluang untuk menjerat tersangka baru, termasuk Bupati Muba, Pahri Azhari. Keterlibatan Pahri menguat setelah dirinya juga diperiksa dan dicegah berpergian ke luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh: