Jakarta, Aktual.com – Penaikan tarif parkir di Jakarta yang rencananya diberlakukan maksimal hingga Rp60 ribu per jam untuk mobil dan motor hingga Rp18 ribu per jam dinilai tidak tepat solusi dan waktunya.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak yang menilai tarif parkir yang direncanakan sangat besar rentangnya antara Rp5.000 hingga Rp60.000 per jam karena keinginan kuat untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.

“Masalahnya, mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik saat ini berisiko meningkatkan penularan COVID-19 dan data BNPB/Satgas COVID-19 tahun lalu sebagian besar pasien yang dirawat adalah pengguna kendaraan umum,” kata Gilbert di Jakarta, Kamis (24/6).

Selain itu, kata Gilbert, jumlah alat transportasi publik juga belum memadai, baik dari jumlah atau frekuensi dan jangkauan atau trayek serta integrasi antar moda (single ticket) atau dikenal dengan Jak-lingko juga jauh dari target.

Hal ini, lanjut Politisi PDIP tersebut, berbeda dengan kejadian di negara lain yang mengedepankan solusi untuk penyediaan transportasi publik yang terjangkau dan menjangkau semua daerah pemukiman dan tempat kerja di kota saat menghadapi masalah parkir yang umumnya dipicu akibat sulitnya lahan parkir akibat jumlah kendaraan yang meningkat dan tidak sesuai kapasitas lahan parkir.

“Seharusnya transportasi publik yang lebih dulu diperbaiki dari layanan dan tarif, bukan tarif parkir yang digunakan sebagai instrumen mendorong masyarakat menggunakannya dalam kondisi sekarang,” katanya.

Dengan transportasi publik yang baik, kata Gilbert, akan menghasilkan kualitas udara yang baik, dan kerugian karena macet akan teratasi.

“Di Jakarta, tarif parkir yang direncanakan juga terlalu mahal, mengingat sebagian besar masyarakat adalah pengguna kendaraan roda dua yang dipandang sebagai solusi murah dalam pengeluaran hariannya,” kata dia.

Rencana Tarif
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Saat ini  tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Untuk “on street” Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp3.000-Rp12.000 per jam, Golongan A Rp3.000-Rp9.000 dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000 per jam.

Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir “on street” KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000, Golongan A Rp2.000-Rp4.500 dan Rp2.000-Rp3.000 per jam untuk golongan B.

Rencananya, tarif parkir “on street” hanya dibagi menjadi dua’ yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000 dan motor Rp2.000-Rp 18.000 per jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000 dan motor Rp2.000-Rp12.000 per jam.

Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:

1. Milik Pemda tarif parkir Off street
– Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500 jadi Rp5.000-Rp 25.000 per jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000 jadi Rp4.000-Rp 10.000 per jam

– Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000jadi Rp5.000-Rp 25.000 per jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000 jadi Rp4.000-Rp 10.000 per jam

– Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000 dan motor dikenakan Rp18.000 per jam

– Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000 dan motor dikenakan Rp18.000 per jam

2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012, yakni:
– Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp3.000-Rp 5.000 jadi Rp10.000-Rp25.000 per jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 2.000 jadi Rp4.000-Rp10.000 per jam

– Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp2.000-Rp 3.000 jadi Rp5.000-Rp10.000 per jam
Untuk motor dari Rp1.000 jadi Rp2.000-Rp 5.000 per jam

– Parkir vallet Rp50.000-Rp200.000 per jam

– Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp25.000 dan motor dikenakan Rp10.000 per jam

– Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp25.000  dan motor dikenakan Rp10.000 per jam. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin