LKPP Dan KPU
LKPP Dan KPU

Jakarta, Aktual.com – Tepatnya dikantor LKPP, Indonesia, sebuah momen bersejarah terjadi saat KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) bersatu untuk menandatangani kontrak payung pengadaan logistik konsolidasi pemilu tahap I. Ini adalah langkah penting dalam persiapan pemilu 2024, yang melibatkan pemenuhan logistik vital untuk proses demokrasi nasional.

Tahap I pengadaan logistik ini mencakup berbagai kategori, seperti kotak suara, tinta, segel, dan bilik suara, yang akan menjadi komponen penting dalam pemilu mendatang. Langkah ini menandakan bahwa pemilu 2024 akan tetap berjalan lancar karena sebagian besar logistiknya sudah tersedia.

Proses persiapan ini bukanlah hal yang singkat. KPU dan LKPP telah bekerja keras selama bertahun-tahun, dengan dua tahun terakhir digunakan untuk mengidentifikasi semua kebutuhan logistik dan alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu 2024.

Identifikasi ini mencakup aspek jumlah, volume, waktu, dan ketersediaan anggaran, yang menjadi dasar untuk perhitungan dalam konteks pengadaan logistik pemilu.

LKPP memainkan peran kunci dalam membantu KPU dalam mekanisme pengadaan logistik ini, dengan menggunakan katalog nasional yang telah disiapkan oleh LKPP.

Kepala LKPP menyampaikan penjelasan tentang anggaran untuk pengadaan tahap I dari berbagai jenis logistik. Hasilnya, terdapat efisiensi sebesar 42,7%, yang menunjukkan komitmen LKPP untuk memberikan pemilu yang efisien dan efektif.

Pada acara tersebut, Kepala LKPP juga menyatakan keyakinannya bahwa pemilu yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 akan memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi bangsa Indonesia. Selain itu, pemilu ini juga akan menentukan calon-calon pemimpin negara, menjadikan proses panjang ini menjadi langkah konkret menuju pemilu yang lebih transparan dan efisien.

Proses efisiensi ini diperoleh melalui penurunan harga dari calon penyedia yang berpartisipasi dalam pengadaan, yang kemudian menghasilkan efisiensi sebesar 42,7%.

Dalam proses pengadaan ini, berbagai lembaga pengawas seperti Kejaksaan, KPK, dan BPKP juga terlibat, memastikan transparansi dan integritas dalam proses ini.

Tentang persiapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, KPU telah menyiapkan draft Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Rencananya, draft ini akan menjadi bahan diskusi dalam rapat konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah. Selain itu, KPU juga sedang mengkaji perubahan dalam Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung terkait dengan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pertanyaan tentang perubahan tersebut akan mempengaruhi pencetakan surat suara akan diikuti sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Untuk tahapan pencapresan, terdapat dua opsi tanggal pendaftaran. Pertama, pendaftaran akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023, dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023.

Alternatif kedua, pendaftaran akan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023, dengan tanggal penetapan yang tetap pada 13 November 2023. Durasi verifikasi dan penelitian administrasi akan disesuaikan sesuai dengan tanggal pendaftaran yang dipilih.

Ini adalah langkah penting dalam persiapan menuju pemilu 2024 yang transparan, efisien, dan demokratis, di mana suara rakyat Indonesia akan didengar dengan baik.

(Ilyus Alfarizi)