Jakarta, Aktual.com – Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono mengkritik lambannya Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menangani pandemi Covid-19.
Untuk itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil wewenang komite itu.
“Pak @jokowi segera ambil alih wewenang @lawancovid19_id yg lamban antisipasi & tak respon cepat atasi situasi Pandemi yg memburuk,” kata Pandu di akun Twitternya @drpriono1, Rabu (6/1).
Pandu mengingatkan perlunya mempertimbangkan pengetatan PSBB selama 2 Minggu Bulan Januari 2021 ini. “Ini karena layanan kesehatan nyaris kolaps. Cek ke @KemenkesRI @BudiGSadikin,” tegasnya.
Pernyataan Pandu ini mendapat respons positif dari dokter yang kerap mengkritik penanganan Covid-19 di Indonesia yaitu dr. Tirta. “Setuju,” ujar Tirta singkat.
Dikutip dari covid19.go.id, data 5 Januari 2021, jumlah positif Covid-19 sebanyak 779.548 kasus dengan jumlah sembuh 645.746. Sedangkan kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 23.109 kasus.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan kasus di gelombang ketiga pandemi Covid-19 atau third wave.
“Indonesia saat ini berusaha sebaik mungkin untuk tidak mengalami lonjakan dengan melakukan berbagai upaya,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa (5/1) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Berbagai upaya tersebut diantaranya, pertama, pembuatan pedoman rekayasa pelayanan kesehatan jika terjadi lonjakan kasus dan menyesuaikan besaran kenaikan kasus.
Kedua, koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan/desa untuk mendukung upaya perubahan perilaku disiplin protokol kesehatan.
“Ini sampai ke tingkat mikro, dengan menggunakan sistem pelaporan perubahan perilaku untuk menghasilkan data yang realtime supaya dapat dilakukan tindakan dengan cepat,” ujarnya.
Ketiga, pembatasan mobilitas di dalam negeri dan luar negeri untuk mencegah imported case. Pencegahan mulai dari daerah atau negara dengan kasus varian baru. Pembatasan ini melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 dan No. 4 Tahun 2020. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i

















