Jakarta, Aktual.com – Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus-kasus yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak sejalan dengan koridor hukum tanah air.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis membicarakan soal penanganan kasus pengadaan RS Sumber Waras dan reklamasi pantai utara Jakarta.
“Jujur saja dalam kasus DKI ini, kita menemukan satu sikap KPK yang betul-betul menantang akal sehat hukum kita,” sesal Margarito, saat dihubungi Aktual.com, Selasa (31/5).
Magister Hukum lulusan Universitas Hasanuddin, Makassar, ini berpendapat, seharusnya KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus RS Sumber Waras ke tahap penyidikan. Begitu pula dengan kasus reklamasi, yang semestinya sudah ada tersangka dari pihak Pemprov DKI.
“Kasus Sumber Waras, sudah jelas BPK sebut ada kerugian keuangan negara. Reklamasi, Izin Pelaksanaan yang menguntungkan pihak ketiga tak ada landasan hukumnya,” terang dia.
Lantaran ketiadaan tindakan itu, tutur Margarito, KPK harus dipertanyakan. Dia pun menyinggung soal pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menyebut kalau kasus reklamasi adalah grand corruption.
Kata dia, jikalau kasus itu disebut grand corruption, semestinya KPK juga sentuh pembuat kebijakannya. Tapi hingga kini, sambung dia, kenapa tersangkanya hanya dari DPRD DKI dan PT Agung Podomoro Land.
“KPK cuma berani sama kroco, grand corruption cuma se-Sanusi. Cuma seperti itu?,” ketus dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby